Senin, 27 Desember 2010

konstitusi

Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

* Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
* organisasi sukarela
* persatuan dagang
* partai politik
* perusahaan

Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Sejarah
* 2 Pengertian
* 3 Lihat pula
* 4 Referensi
* 5 Pranala luar
o 5.1 Beberapa konstitusi nasional
o 5.2 Konstitusi lainnya

[sunting] Sejarah

Konstitusi dapat menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus. konstitusi adalah mengatur hak2 dasar
[sunting] Pengertian

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu merubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan

undangundang dasar negara republik indonesia th 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

* Pancasila
* UUD 1945

Eksekutif[tampilkan]

* Pemerintah
* Presiden (Daftar)
o Susilo Bambang Yudhoyono
* Wakil Presiden (Daftar)
o Boediono
* Kementerian
* Lembaga pemerintah nonkementerian
* Lembaga nonstruktural
* Perwakilan luar negeri

Legislatif[tampilkan]

* Majelis Permusyawaratan Rakyat
o Dewan Perwakilan Rakyat
o Dewan Perwakilan Daerah

Yudikatif[tampilkan]

* Mahkamah Agung
* Mahkamah Konstitusi

Inspektif[tampilkan]

* Badan Pemeriksa Keuangan

Daerah[tampilkan]

* Pemerintahan daerah
* Daftar provinsi

Pemilihan umum[tampilkan]

* Pemilihan umum
* Pemilu Legislatif 2009
* Pemilu Presiden 2009

Partai politik[tampilkan]

* Daftar Partai politik

Negara lain · Atlas
Portal politik
lihat • bicara • sunting

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
* 2 Sejarah
o 2.1 Sejarah Awal
o 2.2 Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
o 2.3 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
o 2.4 Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
o 2.5 Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
o 2.6 Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
o 2.7 Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
o 2.8 Periode UUD 1945 Amandemen
* 3 Referensi
* 4 Pranala luar

[sunting] Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
[sunting] Sejarah
[sunting] Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
[sunting] Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
[sunting] Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
[sunting] Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
[sunting] Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

[sunting] Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

[sunting] Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
[sunting] Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Senin, 20 Desember 2010

belajar

PENGERTIAN BELAJAR
oleh: eroza junanda
Posted On April 13, 2009

Disimpan dalam Uncategorized

Comments Dropped leave a response

PENDAHULUAN

I.1 PENGERTIAN BELAJAR

I.1.A Pengertian belajar menurut kamus bahasa Indonesia :

Belajar adalah berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu, berlatih, berubah tingkah laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman.

I.1.B Pengertian belajar menurut beberapa ahli :

1. Menurut james O. Whittaker (Djamarah, Syaiful Bahri , Psikologi Belajar; Rineka Cipta; 1999) Belajar adalah Proses dimana tingkah laku ditimbulkan atau diubah melalui latihan atau pengalaman.

2. Winkel, belajar adalah aktivitas mental atau psikis, yang berlangsung dalam interaksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan-perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, ketrampilan, nilai dan sikap.

3. Cronchbach (Djamarah, Syaiful Bahri , Psikologi Belajar; Rineka Cipta; 1999) Belajar adalah suatu aktifitas yang ditunjukkan oleh perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman.

4. Howard L. Kingskey (Djamarah, Syaiful Bahri, Psikologi Belajar; Rineka Cipta; 1999) Belajar adalah proses dimana tingkah laku ditimbulkan atau diubah melalui praktek atau latihan.

5. Drs. Slameto (Djamarah, Syaiful Bahri, Psikologi Belajar; Rineka Cipta; 1999) Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri di dalam interaksi dengan lingkungannya.

6. (Djamarah, Syaiful Bahri, Psikologi Belajar; Rineka Cipta; 1999)
Belajar adalah serangkaian kegiatan jiwa raga untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman individu dalam interaksi dengan lingkungannya yang menyangkut kognitif, afektif dan psikomotor.

7. R. Gagne (Djamarah, Syaiful Bahri, Psikologi Belajar; Rineka Cipta; 1999) hal 22. Belajar adalah suatu proses untuk memperoleh motivasi dalam pengetahuan, ketrampilan, kebiasaan dan tingkah laku

8. Herbart (swiss) Belajar adalah suatu proses pengisian jiwa dengan pengetahuan dan pengalamn yang sebanyak-banyaknya dengan melalui hafaln

9. Robert M. Gagne dalam buku: the conditioning of learning mengemukakan bahwa: Learning is change in human disposition or capacity, wich persists over a period time, and which is not simply ascribable to process a groeth. Belajar adalah perubahan yang terjadi dalam kemampuan manusia setelah belajar secara terus menerus, bukan hanya disebabkan karena proses pertumbuhan saja. Gagne berkeyakinan bahwa belajar dipengaruhi oleh faktor dari luar diri dan faktor dalm diri dan keduanya saling berinteraksi.

10. Lester D. Crow and Alice Crow (WWW. Google.com) Belajar adalah acuquisition of habits, knowledge and attitudes. Belajar adalah upaya-upaya untuk memperoleh kebiasaan-kebiasaan, pengetahuan dan sikap.

11. Ngalim Purwanto (1992) (WWW. Google.com) Belajar adalah setiap perubahan yang relatif menetap dalam tingkah laku, yang terjadi sebagi hasil dari suatu latihan atau pengalaman.

I.2 CIRI-CIRI BELAJAR

Ciri-ciri belajar adalah sebagai berikut :

1. Adanya kemampuan baru atau perubahan. Perubahan tingkah laku bersifat pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), maupun nilai dan sikap (afektif).

2. Perubahan itu tidak berlangsung sesaat saja melainkan menetap atau dapat disimpan.

3. Perubahan itu tidak terjadi begitu saja melainkan harus dengan usaha. Perubahan terjadi akibat interaksi dengan lingkungan.

4. Perubahan tidak semata-mata disebabkan oleh pertumbuhan fisik/ kedewasaan, tidak karena kelelahan, penyakit atau pengaruh obat-obatan.

Berikut beberapa faktor pendorong mengapa manusia memiliki keinginan untuk belajar:

1. Adanya dorongan rasa ingin tahu

2. Adanya keinginan untuk menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai tuntutan zaman dan lingkungan sekitarnya.

3. Mengutip dari istilah Abraham Maslow bahwa segala aktivitas manusia didasari atas kebutuhan yang harus dipenuhi dari kebutuhan biologis sampai aktualisasi diri.

4. Untuk melakukan penyempurnaan dari apa yang telah diketahuinya.

5. Agar mampu bersosialisasi dan beradaptasi dengan lingkungannya.

6. Untuk meningkatkan intelektualitas dan mengembangkan potensi diri.

7. Untuk mencapai cita-cita yang diinginkan.

8. Untuk mengisi waktu luang.

I.3 JENIS-JENIS BELAJAR

I.3.A Menurut Robert M. Gagne

Manusia memilki beragam potensi, karakter, dan kebutuhan dalam belajar. Karena itu banyak tipre-tipe belajar yang dilakukan manusia. Gagne mencatat ada delapan tipe belajar :

1. Belajar isyarat (signal learning). Menurut Gagne, ternyata tidak semua reaksi sepontan manusia terhadap stimulus sebenarnya tidak menimbulkan respon.dalam konteks inilah signal learning terjadi. Contohnya yaitu seorang guru yang memberikan isyarat kepada muridnya yang gaduh dengan bahasa tubuh tangan diangkat kemudian diturunkan.

2. Belajar stimulus respon. Belajar tipe ini memberikan respon yang tepat terhadap stimulus yang diberikan. Reaksi yang tepat diberikan penguatan (reinforcement) sehingga terbentuk perilaku tertentu (shaping). Contohnya yaitu seorang guru memberikan suatu bentuk pertanyaan atau gambaran tentang sesuatu yang kemudian ditanggapi oleh muridnya. Guru member pertanyaan kemudian murid menjawab.

3. Belajar merantaikan (chaining). Tipe ini merupakan belajar dengan membuat gerakan-gerakan motorik sehingga akhirnya membentuk rangkaian gerak dalam urutan tertentu. Contohnya yaitu pengajaran tari atau senam yang dari awal membutuhkan proses-proses dan tahapan untuk mencapai tujuannya.

4. Belajar asosiasi verbal (verbal Association). Tipe ini merupakan belajar menghubungkan suatu kata dengan suatu obyek yang berupa benda, orang atau kejadian dan merangkaikan sejumlah kata dalam urutan yang tepat. Contohnya yaitu Membuat langkah kerja dari suatu praktek dengan bntuan alat atau objek tertentu. Membuat prosedur dari praktek kayu.

5. Belajar membedakan (discrimination). Tipe belajar ini memberikan reaksi yang berbeda–beda pada stimulus yang mempunyai kesamaan. Contohnya yaitu seorang guru memberikan sebuah bentuk pertanyaan dalam berupa kata-kata atau benda yang mempunyai jawaban yang mempunyai banyak versi tetapi masih dalam satu bagian dalam jawaban yang benar. Guru memberikan sebuah bentuk (kubus) siswa menerka ada yang bilang berbentuk kotak, seperti kotak kardus, kubus, dsb.

6. Belajar konsep (concept learning). Belajar mengklsifikasikan stimulus, atau menempatkan obyek-obyek dalam kelompok tertentu yang membentuk suatu konsep. (konsep : satuan arti yang mewakili kesamaan ciri). Contohnya yaitu memahami sebuah prosedur dalam suatu praktek atau juga teori. Memahami prosedur praktek uji bahan sebelum praktek, atau konsep dalam kuliah mekanika teknik.

7. Belajar dalil (rule learning). Tipe ini meruoakan tipe belajar untuk menghasilkan aturan atau kaidah yang terdiri dari penggabungan beberapa konsep. Hubungan antara konsep biasanya dituangkan dalam bentuk kalimat. Contohnya yaitu seorang guru memberikan hukuman kepada siswa yang tidak mengerjakan tugas yang merupakan kewajiban siswa, dalam hal itu hukuman diberikan supaya siswa tidak mengulangi kesalahannya.

8. Belajar memecahkan masalah (problem solving). Tipe ini merupakan tipe belajar yang menggabungkan beberapa kaidah untuk memecahkan masalah, sehingga terbentuk kaedah yang lebih tinggi (higher order rule). Contohnya yaitu seorang guru memberikan kasus atau permasalahan kepada siswa-siswanya untuk memancing otak mereka mencari jawaban atau penyelesaian dari masalah tersebut.

Selain delapan jenis belajar, Gagne juga membuat semacam sistematika jenis belajar. Menurutnya sistematika tersebut mengelompokkan hasil-hasil belajar yang mempunyai ciri-ciri sama dalam satu katagori. Kelima hal tersebut adalah :

1. keterampilan intelektual : kemampuan seseorang untuk berinteraksi dengan lingkungannya dengan menggunakan symbol huruf, angka, kata atau gambar.

2. informasi verbal : seseorang belajar menyatakan atau menceritakan suatu fakta atau suatu peristiwa secara lisan atau tertulis, termasuk dengan cara menggambar.

3. strategi kognitif : kemampuan seseorang untuk mengatur proses belajarnya sendiri, mengingat dan berfikir.

4. keterampilan motorik : seseorang belajar melakukan gerakan secara teratur dalam urutan tertentu (organized motor act). Ciri khasnya adalah otomatisme yaitu gerakan berlangsung secara teratur dan berjalan dengan lancar dan luwes.

5. sikap keadaan mental yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pilihan-pilihan dalam bertindak.

I.3.B Menurut Bloom

Benyamin S. Bloom (1956) adalah ahli pendidikan yang terkenal sebagai pencetus konseptaksonomi belajar. Taksonomi belajar adalah pengelompokkan tujuan berdasarkan domain atau kawasan belajar. Menurut Bloom ada tiga dmain belajar yaitu :

1. Cognitive Domain (Kawasan Kognitif). Adalah kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek intelektual atau secara logis yang bias diukur dengan pikiran atau nalar. Kawasan ini tediri dari:

Ø Pengetahuan (Knowledge).

Ø Pemahaman (Comprehension).

Ø Penerapan (Aplication)

Ø Penguraian (Analysis).

Ø Memadukan (Synthesis).

Ø Penilaian (Evaluation).

2. Affective Domain (Kawasan afektif). Adalah kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek emosional, seperti perasaan, minat, sikap, kepatuhan terhadap moral dan sebagainya. Kawasan ini terdiri dari:

Ø Penerimaan (receiving/attending).

Ø Sambutan (responding).

Ø Penilaian (valuing).

Ø Pengorganisasian (organization).

Ø Karakterisasi (characterization)

3. Psychomotor Domain (Kawasan psikomotorik). Adalah kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek keterampilan yang melibatkan fungsi sistem syaraf dan otot (neuronmuscular system) dan fungsi psikis. Kawasan ini terdiri dari:

Ø Kesiapan (set)

Ø Meniru (imitation)

Ø Membiasakan (habitual)

Ø Adaptasi (adaption)

I.3.C Penggabungan Dari Tiga Ahli (A. De Block, Robert M. Gagne, C. Van Parreren)

1. Belajar arti kata-kata. Belajar arti kata-kata maksudnya adalah orang mulai menangkap arti yang terkandung dalam kata-kata yang digunakan.

2. Belajar Kognitif. Tak dapat disangkal bahwa belajar kognitif bersentuhan dengan masalah mental. Objek-objek yang diamati dihadirkan dalam diri seseorang melalui tanggapan, gagasan, atau lambang yang merupakan sesuatu bersifat mental.

3. Belajar Menghafal. Menghafal adalah suatu aktivitas menanamkan suatu materi verbal dalam ingatan, sehingga nantinya dapat diproduksikan {diingat} kembali secara harfiah, sesuai dengan materi yang asli, dan menyimpan kesan-kesan yang nantinya suatu waktu bila diperlukan dapat diingat kembali kealam dasar.

4. Belajar Teoritis. Bentuk belajar ini bertujuan untuk menempatkan semua data dan fakta {pengetahuan} dalam suatu kerangka organisasi mental, sehingga dapat difahami dan digunakan untuk memecahkan problem, seperti terjadi dalam bidang-bidang studi ilmiah.

5. Belajar Konsep. Konsep atau pengertian adalah satuan arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama, orang yang memiliki konsep mampu mengadakan abstraksi terhadap objek-objek yang dihadapinya, sehingga objek ditempatkan dalam golongan tertentu.

6. Belajar Kaidah. Belajar kaidah {rule} termasuk dari jenis belajar kemahiran intelektual {intellectual skill}, yang dikemukakan oleh Gagne. Belajar kaidah adalah bila dua konsep atau lebih dihubungkan satu sama lain, terbentuk suatu ketentuan yang mereprensikan suatu keteraturan.

7. Belajar Berpikir. Dalam belajar ini, orang dihadapkan pada suatu masalah yang harus dipecahkan, tetapi tanpa melalui pengamatan dan reorganisasi dalam pengamatan.masalah harus dipecahkan melalui operasi mental, khususnya menggunakan konsep dan kaidah serta metode-metode bekerja tertentu.

Konsep Dewey tentang berpikir menjadi dasar untuk pemecahan masalah adalah sebagai berikut:

Ø Adanya kesulitan yang dirasakan dan kesadaran akan adanya masalah.

Ø Masalah itu diperjelas dan dibatasi.

Ø Mencari informasi atau data dan kemudian data itu diorganisasikan.

Ø Mencari hubungan-hubungan untuk merumuskan hipotesis-hipotesis, kemudian hipotesis-hipotesis itu dinilai, diuji, agar dapat ditentukan untuk diterima atau ditolak.

Ø Penerapan pemecahan terhadap masalah yang dihadapi sekaligus berlaku sabagai pengujian kebenaran pemecahan tersebut untuk dapat sampai pada kesimpulan.

Menurut Dewey, langkah-langkah dalam pemecahan masalah adalah sebagai berikut.

Ø Kesadaran akan adanya masalah.

Ø Merumuskan masalah.

Ø Mencari data dan merumuskan hipotesis-hipotesis.

Ø Menguji hipotesis-hipotesis itu.

Ø Menerima hipotesis yang benar.

1.3.D Menurut UNESCO

UNESCO telah mengeluarkan kategori jenis belajar yang dikenal sebagai empat pilar dalam kegiatan belajar ( A. Suhaenah Suparno, 2000 ) :

1. Learning to know. Pada Learning to know ini terkandung makna bagaimana belajar, dalam hal ini ada tiga aspek : apa yang dipelajari, bagaimana caranya dan siapa yang belajar.

2. Learning to do. Hal ini dikaitkan dengan dunia kerja, membantu seseorang mampu mempersiapkan diri untuk bekerja atau mencari nafkah. Jadi dalam hal ini menekankan perkembangan ketrampilan untuk yang berhubungan dengan dunia kerja.

3. Learning to live together. Belajar ini ditekankan seseorang/pihak yang belajar mampu hidup bersama, dengan memahami orang lain, sejarahnya, budayanya, dan mampu berinteraksi dengan orang lain secara harmonis.

4. Learning to be. Belajar ini ditekankan pada pengembangan potensi insani secara maksimal. Setiap individu didorong untuk berkembang dan mengaktualisasikan diri. Dengan learning to be seseorang akan mengenal jati diri, memahami kemampuan dan kelemahanya dengan kompetensi-kompetensinya akan membangun pribadi secara utuh.

I.4 PENGERTIAN PEMBELAJARAN

Istilah pembelajaran berhubungan erat dengan pengertian belajar dan mengajar. Belajar, mengajar dan pembelajaran terjadi bersama-sama. Belajar dapat terjadi tanpa guru atau tanpa kegiatan mengajar dan pembelajaran formal lain. Sedangkan mengajar meliputi segala hal yang guru lakukan di dalam kelas.

1.4.A Pengertian pembelajaran menurut kamus bahasa Indonesia :

Pembelajaran adalah proses, cara menjadikan orang atau makhluk hidup belajar.

1.4.B Pengertian pembelajaran menurut beberapa ahli :

1. Duffy dan Roehler (1989). Pembelajaran adalah suatu usaha yang sengaja melibatkan dan menggunakan pengetahuan profesional yang dimiliki guru untuk mencapai tujuan kurikulum.

2. Gagne dan Briggs (1979:3). Mengartikan instruction atau pembelajaran ini adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk mempengaruhi dan mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat internal.

I.5 CIRI-CIRI PEMBELAJARAN

Ciri-ciri pembelajaran sebagai berikut :

1. merupakan upaya sadar dan disengaja

2. pembelajaran harus membuat siswa belajar

3. tujuan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum proses dilaksanakan

4. pelaksanaannya terkendali, baik isinya, waktu, proses maupun hasilnya

1.6 PEMBELAJARAN, PENGAJARAN, PEMELAJAR, DAN PEMBELAJAR

Pembelajaran adalah separangkat tindakan yang dirancang untuk mendukung proses belajar siswa, dengan memperhitungkan kejadia-kejadian ekstrim yang berperan terhadap rangkaian kejadian-kejadian intern yang berlangsung dialami siswa (Winkel,1991)

Pengajaran adalah proses, perbuatan, cara mengajar atau mengajarkan perihal mengajar, segala sesuatu mengenai mengajar, peringatan (tentang pengalaman, peristiwa yang dialami atau dilihatnya). (Dariyanto S.S, Kamus Bahasa Indonesia, 1997). Pengajaran adalah kegiatan yang dilakukan guru dalam menyampaikan pengetahuan kepada siswa. Pengajaran juga diartikan sebagi interaksi belajar dan mengajar. Pengajaran berlangsung sebagai suatu proses yang saling mempengaruhi antara guru dan siswa.

Pemelajar adalah orang yang melakukan pengajaran.

Pembelajar adalah orang yang melakukan pembelajaran.

Perbedaan antara pengajaran dan pembelajaran:

NO


Pengajaran


Pembelajaran

1


Dilaksanakan oleh mereka yang berprofesi sebagai pengajar


Dilaksanakan oleh mereka yang dapat membuat orang belajar

2


Tujuannya menyampaikan informasi kepada si belajar


Tujuannya agar terjadi belajar pada diri siswa

3


Merupakan salah satu penerapan strategi pembelajaran


Merupakan cara untuk mengembangkan rencana yang terorganisasi untuk keperluan belajar.

4


Kegiatan belajar berlangsung bila ada guru atau pengajar


Kegiatan belajar dapat berlangsung dengan atau tanpa hadirnya guru

1.7 PRINSIP PEMBELAJARAN MENURUT GAGNE DAN ATWI SUPARMAN

Beberapa prinsip pembelajaran dikemukakan oleh Atwi Suparman dengan mengadaptasi pemikiran Fillbeck (1974), sebagai berikut :

1. Respon-respon baru (new responses) diulang sebagai akibat dari respon yang terjadi sebelumnya.

2. Perilaku tidak hanya dikontrol oleh akibat dari respon, tetapi juga di bawah pengaruh kondisi atau tanda-tanda dilingkungan siswa.

3. Perilaku yang timbul oleh tanda-tanda tertentu akan hilang atau berkurang frekuensinya bila tidak diperkuat dengan akibat yang menyenangkan.

4. Belajar yang berbentuk respon terhadap tanda-tanda yang terbatas akan ditransfer kepada situasi lain yang terbatas pula.

5. Belajar menggeneralisasikan dan membedakan adalah dasar untuk belajar sesuatu yang kompleks seperti yang berkenaan dengan pemecahan masalah.

6. Situasi mental siswa untuk menghadapi pelajaran akan mempengaruhi perhatian dan ketekunan siswa selama proses siswa belajar.

7. Kegiatan belajar yang dibagi menjadi langkah-langkah kecil dan disertai umpan balik menyelesaikan tiap langkah, akan membantu siswa.

8. Kebutuhan memecah materi kompleks menjadi kegiatan-kegiatan kecil dapat dikurangi dengan mewujudkan dalam suatu model.

9. Keterampilan tingkat tinggi (kompleks) terbentuk dari keterampilan dasar yang lebih sederhana.

10. Belajar akan lebih cepat, efisien, dan menyenangkan bila siswa diberi informasi tentang kualitas penampilannya dan cara meningkatkannya.

11. Perkembangan dan kecepatan belajar siswa sangat bervariasi, ada yang maju dengan cepat ada yang lebih lambat.

12. Dengan persiapan, siswa dapat mengembangkan kemampuan mengorganisasikan kegiatan belajarnya sendiri dan menimbulkan umpan balik bagi dirinya untuk membuat respon yang benar.

Dalam buku Condition of Learning, Gagne (1997) mengemukakan sembilan prinsip yang dapat dilakukan guru dalam melaksanakan pembelajaran, sebagai berikut:

1. Menarik perhatian (gaining attention) : hal yang menimbulkan minat siswa dengan mengemukakan sesuatu yang baru, aneh, kontradiksi, atau kompleks.

2. Menyampaikan tujuan pembelajaran (informing learner of the objectives) : memberitahukan kemampuan yang harus dikuasai siswa setelah selesai mengikuti pelajaran.

3. Mengingatkan konsep/prinsip yang telah dipelajari (stimulating recall or prior learning) : merangsang ingatan tentang pengetahuan yang telah dipelajari yang menjadi prasyarat untuk mempelajari materi yang baru.

4. Menyampaikan materi pelajaran (presenting the stimulus) : menyampaikan materi-materi pembelajaran yang telah direncanakan.

5. Memberikan bimbingan belajar (providing learner guidance) : memberikan pertanyaan-pertanyaan yamng membimbing proses/alur berpikir siswa agar memiliki pemahaman yang lebih baik.

6. memperoleh kinerja/penampilan siswa (eliciting performance) ; siswa diminta untuk menunjukkan apa yang telah dipelajari atau penguasaannya terhadap materi.

7. memberikan balikan (providing feedback) : memberitahu seberapa jauh ketepatan performance siswa.

8. Menilai hasil belajar (assessing performance) :memberiytahukan tes/tugas untuk mengetahui seberapa jauh siswa menguasai tujuan pembelajaran.

9. Memperkuat retensi dan transfer belajar (enhancing retention and transfer): merangsang kamampuan mengingat-ingat dan mentransfer dengan memberikan rangkuman, mengadakan review atau mempraktekkan apa yang telah dipelajari.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1 PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR

Menurut analisis penulis, Belajar merupakan proses yang aktif untuk memahami hal-hal baru dengan pengetahuan yang kita miliki. Di sini terjadi penyesuaian dari pengetahuan yang sudah kita miliki dengan pengetahuan baru. Dengan kata lain, ada tahap evaluasi terhadap informasi yang didapat, apakah pengetahuan yang kita miliki masih relevan atau kita harus memperbarui pengetahuan kita sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebagaimana dikatakan bahwa belajar pada dasarnya adalah suatu proses perubahan manusia. Dalam ilmu psikologi, proses belajar berarti cara-cara atau langkah-langkah (manners or operation) khusus yang dengannya beberapa perubahan ditimbulkan hingga tercapai tujuan tertentu. (Rober ,1988, dalam Muhibin,1995). Dalam pengertian tersebut tahapan perubahan dapat diartikan sepadan dengan proses. Jadi proses belajar adalah tahapan perubahan perilaku kognitif, afektif dan psikomotor yang terjadi dalam diri siswa. Perubahan tersebut bersifat positif dalam arti berorientasi ke arah yang lebih maju dari pada keadaan sebelumnya. Dalam uraian tersebut digambarkan bahwa belajar adalah aktifitas yang berproses menuju pada satu perubahan dan terjadi melalui tahapan-tahapan tertentu.

Ada banyak bentuk-bentuk perubahan yang terdapat dalam diri manusia yang ditentukan oleh kemampuan dan kemauan belajarnya sehingga peradaban manusia itupun tergantung dari bagaimana manusia belajar. Belajar juga memainkan peranan penting dalam mempertahankan sekelompok umat manusia di tengah persaingan yang semakin ketat dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu maju karena belajar.

Kemajuan hasil belajar bidang pengetahuan dan teknologi tinggi digunakan untuk membuat senjata pemusnah sesama manusia. Jadi belajar disamping membawa manfaat namun dapat juga menjadi mudarat. Meskipun ada dampak negatif dari hasil belajar namun kegiatan belajar memiliki arti penting yaitu dengan belajar seseorang dapat mempertahankan dirinya untuk tetap bertahan hidup dari segala macam gangguan baik yang datang dari dalam dirinya maupun juga yang datang dari luar dirinya.

II.2 JENIS-JENIS BELAJAR

Bedasarkan teori-teori yang telah dipaparkan dalam BAB I, banyak cara dalam melakukan proses balajar . Di dalam proses belajar terdapat berbagai macam jenis belajar. Jenis-jenis belajar menurut Gagne terbagi menjadi 8 jenis yaitu Belajar isyarat (signal learning), Belajar stimulus respon, Belajar merantaikan (chaining), Belajar asosiasi verbal (verbal Association), Belajar membedakan (discrimination), Belajar konsep (concept learning), Belajar dalil (rule learning), Belajar memecahkan masalah (problem solving).

Dari kedelapan jenis tersebut dapat menumbuhkembangkan perilaku kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis dan sintesis dan evaluasi. Selain dari kognititf aspek avektif dan psikomotor sesorang juga tumbuh. Aspek afektif mencakup Penerimaan, Sambutan, Penilaian, Pengorganisasian, Karakterisasi. Sedangkan psikomotor mencakup Kesiapan (set), Meniru (imitation), Membiasakan (habitual), Adaptasi (adaption). Dari tumbuhnya ketiga aspek tersebut barulah seseorang dapat dikatakan telah mencapai tujuan dari belajar.

Belajar kognitif dimana adalah belajar yang berkaitan dengan aspek intelektual. Kompetensi kawasan kognitif meliputi menghafal, memahami, mengaplikasikan,menganalsis, mensitesakan dan menilai pengalaman belajar. Pengalaman belajar untuk kegiatan hafalan dapat berupa berlatih menghafal misalnya menggunakan jembatan ingatan yaitu dengan dihubungkan dengan benda-benda, kata-kata atau sebagainya yang biasa ditemukan dan mudah diingat sebagai jembatan kita untuk mengingat hafalan kita. Jenis materi pembelajaran yang perlu dihafal dapat berupa fakta,konsep,prinsip, dan procedure. Pengalaman belajar untuk tingkat pemahaman dilakukan dengan membandingkan, mengidentifikasikan karakteristik dan sebagainya. Pengalaman belajar tingkatan aplikasi dilakukan dengan jalan menerapkan rumus dalil atau prinsip terhadap kasus nyata yang terjadi di lapangan. Pengalaman belajar tingkatan sintesis dilakukan dengan memadukan berbagai unsure atau komponen,menyusun membentuk bangunan, menggambar dan sebagainya. Pengalaman belajar untuk mencapai kemampuan dasar tingkatan penilaian dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap objek studi menggunakan criteria tertentu.

Berkaitan dengan kawasan afektif, pengalaman belajar yang perlu dilakukan agar siswa mencapai tingkatan kompetensi afektif yaitu dengan mengamati dan menirukan contoh/model, mendatangi objek studi yang dapat memupuk pertumbuhan nilai, berbuat atau berpartisipasi aktif sesuai dengan tuntutan nilai yang dipelajari dan sebagainya.

Untuk kawasan psikomotor, pengalaman belajar yang dapat dilakukan untuk mencapai kompetensi ini adalah berlatih dengan frekuensi tinggi dan intensif, latihan menirukan, menstimulasikan, mendemonstrasikan, gerakan yang ingin dikuasai.

1I.3 PEMBELAJARAN DAN PENGAJARAN

Proses pembelajaran dialami setiap orang sepanjang hayat serta dapat berlaku di manapun dan kapanpun. Pembelajaran merupakan interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam pembelajaran tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. Pada dasarnya Pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan pengajaran, walaupun mempunyai konotasi yang berbeda. Dalam konteks pendidikan, guru mengajar supaya peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran hingga mencapai sesuatu objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat mempengaruhi perubahan sikap (aspek afektif), serta keterampilan (aspek psikomotor) seseorang peserta didik. Pengajaran memberi kesan hanya sebagai pekerjaan satu pihak, yaitu pekerjaan guru saja. Sedangkan pembelajaran juga menyiratkan adanya interaksi antara guru dengan peserta didik. Di dalam pembelajaran dapat berlangsung dengan atau tanpa hadirnya guru.

Dalam proses belajar terdapat komponen pendukung yang dapat mendorong tercapainya tujuan utama dari proses pembelajaran yang ditandai dengan adanya perubahan perilaku. Proses belajar dapat terjadi baik secara alamiah maupun direkayasa. Proses balajar secara alamiah biasanya terjadi pada kegiatan yang umumya dilakukan oleh setiap orang dan kegiatan belajar ini tidak direncanakan. Sedangkan proses belajar yang direkayasa merupakan proses belajar yang memiliki sistematika yang jelas dan telah direncanakan sebelumnya guna mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam proses ini metode yang digunakan disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini proses belajar yang direkayasa yang lebih memungkinkan tercapainya perubahan perilaku karena ada rancangan yang berisi metode dan alat pendukung.

Dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran, kegiatan pembelajaran harus dirancang untuk memberikan pengalaman belajar pada peserta didik. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Oleh karena itu kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada pengajar, khususnya siswa agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara professional. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan kirarki konsep materi pembelajaran, dan rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsure penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa yaitu kegiatan siswa dan materi.

II.4 PRINSIP-PRINSIP BELAJAR

Dalam melaksanakan pembelajaran, agar dicapai hasil yang lebih optimal perlu diperhatikan beberapa prinsip pembelajaran. Prinsip pembelajaran dibangun atas dasar prinsip-prinsip yang ditarik dari teori psikologi terutama teori belajar dan hasil-hasil penelitian dalam pembelajaran. Prinsip pembelajaran bila diterapkan dalam proses pengembangan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran akan diperoleh hasil yang lebih optimal. Oleh karena itu untuk mencapai kegiatan pembelajaran yang efektif dan efisien, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran yang dikemukakan oleh Gagne dan Atwi Suparman.

Pembelajaran yang efektif dan bermakna dapat dilakukan dengan prosedur pemanasan dan apersepsi, eksplorasi, konsolidaesi pembelajaran, pembentukan kompetensi; sikap dan perilaku, penilaian formatif.

Pada dasarnya prinsip-prinsip belajar adalah perhatian, motivasi, keaktifan siswa, keterlibatan langsung, pengulangan belajar, materi belajar yang merangsang dan menantang, penguatan kepada siswa dan aspek psikologi lain.

Perhatian, dalam pembelajaran guru hendaknya tidak mengabaikan masalah perhatian. Sebelum pembelajaran dimulai guru hendaknya menarik perhatian siswa agar siswa berkonsentrasi dan tertarik pada materi pelajaran yang sedang diajarkan.

Motivasi, Jika perhatian siswa sudah terpusat maka langkah guru selanjutnya memotivasi siswa. Walaupun siswa udah termotivasi dengan kegiatan awal saat guru mengkondisikan agar perhatian siswa terpusat pada materi pelajaran yang sedang berlangsung. Namun guru wajib membangun motivasi sepanjang proses belajar dan pembelajaran berlangsung agar siswa dapa mengikuti pelajaran dengan baik.

Keaktifan siswa, Pembelajaran yang bermakna apabila siswa aktif dalam proses belajar dan pembelajaran. Siswa tidak sekedar menerima dan menelan konsep-konsep yang disampaikan guru, tetapi siswa beraktivitas langsung. Dalam hal ini guru perlu menciptakan situasi yang menimbulkan aktivitas siswa.

Keterlibatan langsung, pelibatan langsung siswa dalam proses pembelajaran adalah penting. Siswalah yang melakukan kegiatan belajar bukan guru. Supaya siswa banyak terlibat dalam proses pembelajaran, guru hendaknya memilih dan mempersiapkan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tujuan pembelajaran.

Pengulangan belajar, Penguasaan meteri oleh siswa tidak bisa berlangsung secara singkat. Siswa perlu melakukan pengulangan-pengulangan supaya meteri yang dipelajari tetap ingat. Oleh karena itu guru harus melakukan sesuatu yang membuat siswa melakukan pengulangan belajar.

Materi pelajaran yang merangsang dan menantang, kadang siswa merasa bosan dan tidak tertarik dengan materi yang sedang diajarkan. Untuk menghindari gejala yang seperti ini guru harus memilih dan mengorganisir materi sedemikikan rupa sehingga merangsang dan menantang siswa untuk mempelajarinya.

Balikan atau penguatan kepada siswa, penguatan atau reinforcement mempunyai efek yang besar jika sering diberikan kepada siswa. Setiap keberhasilan siswa sekecil apapun, hendaknya ditanggapi dengan memberikan penghargaan.

Aspek-aspek psikologi lain, setiap siswa memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan individu baik secara fisik maupun secara psikis akan mempengaruhi cara belajar siswa tersebut, sehingga guru perlu memperhatikan cara pembelajaran yang diberikan kepada siswa tersebut misalnya, mengatur tempat duduk, mengatur jadwal pelajaran , dll.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Belajar adalah suatu usaha sadar yang dilakukan oleh individu dalam perubahan tingkah lakunya baik melalui latihan dan pengalaman yang menyangkut aspek kognitif, afektif dan psikomotor untuk memperoleh tujuan tertentu. Adapun Ciri-ciri belajar adalah sebagai berikut :

1. Adanya kemampuan baru atau perubahan. Perubahan tingkah laku bersifat pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), maupun nilai dan sikap (afektif).

2. Perubahan itu tidak berlangsung sesaat saja melainkan menetap atau dapat disimpan.

3. Perubahan itu tidak terjadi begitu saja melainkan harus dengan usaha. Perubahan terjadi akibat interaksi dengan lingkungan.

4. Perubahan tidak semata-mata disebabkan oleh pertumbuhan fisik/ kedewasaan, tidak karena kelelahan, penyakit atau pengaruh obat-obatan.

Pembelajaran adalah kegiatan yang dirancang untuk mendukung proses belajar yang ditandai dengan adanya perubahan perilaku yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

Jenis-jenis belajar menurut Robert M. Gagne :

1. Belajar isyarat (signal learning).

2. Belajar stimulus respon.

3. Belajar merantaikan (chaining).

4. Belajar asosiasi verbal (verbal Association).

5. Belajar membedakan (discrimination

6. Belajar konsep (concept learning).

7. Belajar dalil (rule learning).

8. Belajar memecahkan masalah (problem solving).

Jenis-jenis belajar menurut Benyamin S. Bloom :

1. Cognitive Domain (Kawasan Kognitif).

2. Affective Domain (Kawasan afektif).

3. Psychomotor Domain (Kawasan psikomotorik).

Jenis-jenis belajar penggabungan dari tiga ahli (A. De Block, Robert M. Gagne, C. Van Parreren) :

1. Belajar Arti Kata-kata.

2. Belajar Kognitif.

3. Belajar Menghafal.

4. Belajar Teoritis.

5. Belajar Konsep.

6. Belajar Kaidah

7. Belajar Berpikir

Prinsip-prinsip belajar menurut Gagne :

1. Menarik perhatian (gaining attention)

2. Menyampaikan tujuan pembelajaran (informing learner of the objectives)

3. Mengingatkan konsep/prinsip yang telah dipelajari (stimulating recall or prior learning)

4. Menyampaikan materi pelajaran (presenting the stimulus)

5. Memberikan bimbingan belajar (providing learner guidance)

6. memperoleh kinerja/penampilan siswa (eliciting performance)

7. memberikan balikan (providing feedback)

8. Menilai hasil belajar (assessing performance)

9. Memperkuat retensi dan transfer belajar (enhancing retention and transfer)
Like
Be the first to like this post.
Tinggalkan Balasan Cancel reply

Alamat surel anda tidak akan ditampilkan. Required fields are marked *

Nama *

Email *

Situs web

Komentar

You may use these HTML tags and attributes:
     

Beritahu saya mengenai komentar-komentar selanjutnya melalui surel.

Beritahu saya tulisan-tulisan baru melalui surel.

Blog pada WordPress.com. Theme: Iceburgg by Devlounge.

Selasa, 14 Desember 2010

konstitusi

konstitusi di atas uud 1945
oleh: eroza junanda
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia

* Pancasila
* UUD 1945

Eksekutif[tampilkan]

* Pemerintah
* Presiden (Daftar)
o Susilo Bambang Yudhoyono
* Wakil Presiden (Daftar)
o Boediono
* Kementerian
* Lembaga pemerintah nonkementerian
* Lembaga nonstruktural
* Perwakilan luar negeri

Legislatif[tampilkan]

* Majelis Permusyawaratan Rakyat
o Dewan Perwakilan Rakyat
o Dewan Perwakilan Daerah

Yudikatif[tampilkan]

* Mahkamah Agung
* Mahkamah Konstitusi

Inspektif[tampilkan]

* Badan Pemeriksa Keuangan

Daerah[tampilkan]

* Pemerintahan daerah
* Daftar provinsi

Pemilihan umum[tampilkan]

* Pemilihan umum
* Pemilu Legislatif 2009
* Pemilu Presiden 2009

Partai politik[tampilkan]

* Daftar Partai politik

Negara lain · Atlas
Portal politik
lihat • bicara • sunting

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
* 2 Sejarah
o 2.1 Sejarah Awal
o 2.2 Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
o 2.3 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
o 2.4 Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
o 2.5 Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
o 2.6 Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
o 2.7 Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
o 2.8 Periode UUD 1945 Amandemen
* 3 Referensi
* 4 Pranala luar

[sunting] Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
[sunting] Sejarah
[sunting] Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
[sunting] Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
[sunting] Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
[sunting] Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
[sunting] Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

[sunting] Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

[sunting] Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
[sunting] Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Selasa, 07 Desember 2010

masjid hijau kerinci

jamaah masjid hijau kerinci
oleh: eroza junanda
Bulan Haji, Tempat Jamaah JMI Menunaikan Ibadah Haji

DIPAR KUSMI, KERINCI

Masjid Jam’iyyatul Islamiyah atau sering disebut Masjid Hijau merupakan pusat kegiatan jamaah Jam’iyyatul Islamiyah atau JMI. Jamaah itu sering dituding sebagai kelompok Islam aliran keras di Kerinci. Pasalnya, setiap bulan haji atau Zulhijjah, masjid itu menjadi tempat naik haji bagi jamaah JMI.

MASJID Jam’iyyatul Islamiyah terletak di Jalan Depati Parbo No 69, Desa Lawang Agung, Kecamatan Sungaipenuh, Kota Otonom Sungaipenuh. Masjid itu dikenal dengan sebutan Masjid Hijau.

Wajar karena hampir seluruh bangunannya identik dengan warna hijau. Mulai dari empat kubah masjid, beberapa bagian dinding, dan karpet lantai berwarna hijau. Konon itu melambangkan suasana kesejukan dan kedamaian.

Masjid itu didirikan sekitar 1990 secara swadaya anggota organisasi JMI yang dipimpin Buya A Kharim Jamak serta dana partisipasi masyarakat. Sejak didirikan, masjid itu menjadi pusat pengajian dari kelompok JMI.

Faisal Karim, pengurus Masjid Hijau, menceritakan bahwa masjid bertingkat dua itu merupakan bukti sejarah lahirnya organisasi pengajian Islam JMI di Kerinci. Jam’iyyatul Islamiyah merupakan organisasi keagamaan di Kerinci, saat ini menyebar ke seluruh Indonesia bahkan hingga luar negeri.

Dijelaskan, JMI didirikan pada 1970 di Kerinci oleh Buya Kharim Jamak, warga Tanjung Rawang, Kerinci. Sebelum 1970, JMI sudah berdiri namun dengan nama lain, yaitu Urwatul Wusto. “Saat itu anggotanya baru sedikit dan hanya warga setempat yang ikut,” ujarnya. Setelah anggotanya banyak dan tersebar di Kerinci, namanya diubah menjadi Jam’iyyatul Islamiyah.

Lebih lanjut, Buya A Kharim Jamak dijuluki Bapak Pembina Tunggal JMI, menyebarkan ajaran agama Islam dengan ajaran pokok yang berdasarkan pada fardu ’ain atau Rukun Islam yang lima. Dia mulai menyebarkan agama mulai dari desa kelahirannya, Tanjung Rawang, lalu masuk ke daerah Muara Air Kumun dan beberapa daerah di Kerinci lainnya. JMI juga menyebar ke Sumatera Selatan dan sekarang berkembang di seluruh provinsi. Malah anggota JMI juga banyak di Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.

DPP JMI saat ini berpusat di Jakarta dengan ketua dr Aswin Rose. Sedangkan Kerinci merupakan DPD khusus JMI atau daerah istimewa JMI. “Di Kerinci anggota JMI tersebar di 38 desa, dan secara keseluruhan anggota JMI sekarang sudah berjumlah sekitar 5.000 orang lebih,” ungkap Faisal.

Ajaran agama yang dibawa Buya A Kharim Jamak tidak berbeda jauh dari ajaran Islam umumnya. “Seperti salat lima waktu tetap dijalankan, salat Jumat juga biasa saja,” ujarnya. Selain itu di bulan puasa anggota JMI juga berpuasa. Malam harinya Tarawih dan tadarusan. “TIDAK ada yang menyimpang dari syariat Islam,” katanya.

Yang menjadi sorotan masyarakat pada JMI di Masjid Hijau yaitu ketika bulan haji. Setiap Zulhijjah atau Idul Adha, seluruh anggota JMI dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia, dan bahkan dari luar negeri seperti Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi, datang ke Masjid Hijau untuk Ziarah ke makam Buya A Kharim Jamak.

Saat itu anggota JMI berkumpul dan menginap selama dua hari di pemondokan Masjid Hijau yang berada di sebelah kanan-kiri masjid. Para anggota JMI juga mengadakan jamuan makan bersama saat itu. “Di belakang masjid ada dapur umum. Saat hari raya haji ibu-ibu anggota JMI masak bersama di situ,” kata Faisal Karim.

Jadi kegiatan ziarah dan menginap di Masjid Hijau dimanfaatkan oknum tertentu yang menuding di Masjid Hijau dilaksanakan ibadah haji. “Padahal kenyataannya tidak benar sama sekali,” ujar Faisal. Ajaran JMI tetap mewajibkan haji ke Baitullah sesuai pokok ajaran Buya A Kharim Jamak, yakni rukun Islam kelima adalah naik haji ke Mekkah bagi yang mampu.(*)

Sabtu, 04 Desember 2010

sejarah kerinci

Sejarah Kerinci (Sekepal Tanah Surga Serambi Madinah)
oleh: eroza junanda

sejaran mulai dari:
A. Pemerintahan.

Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin yang jabatannya yaitu Depati dan Ninik Mamak. Dibawah Depati ada Permenti (Rio, Datuk dan Pemangku) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat. Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian:
1. Depati Empat Pemangku Lima Delapan Helai Kain Alam Kerinci, berpusat di Rawang;
2. Depati Empat Tiga Helai Kain, berpusat di Pulau Sangkar;
3. Pegawe Rajo Pegawe Jenang Suluh Bindang Alam Kerinci, berpusat di Sungai Penuh;
4. Siliring Panjang atau Kelambu Rajo, berpusat di Lolo;
5. Tigo Luhah Tanah Sekudung, Siulak;
6. Lekuk Limo Puluh Tumbi, bepusat di Lempur;



Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala masalah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, didalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif terdiri dari Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang Tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwi fungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini berlaku sampai sekarang, untuk pemerintah desa pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.

B. Hubungan Kekerabatan

Masyarakat Kerinci menarik garis keturunan secara matrilineal, artinya seorang yang dilahirkan menurut garis ibu menurut suku ibu. Suami harus tunduk dan taat pada tengganai rumah, yaitu saudara laki-laki dari istrinya. Dalam masyarakat Kerinci perkawinan dilaksanakan menurut adat istiadat yang disesuaikan dengan ajaran agama Islam.

Hubungan kekerabatan di Kerinci mempunyai rasa kekeluargaan yang mendalam. Rasa sosial, tolong-menolong, kegotongroyongan tetap tertanam dalam jiwa masyarakat Kerinci. Antara satu keluarga dengan keluarga lainnya ada rasa kebersamaan dan keakraban. Ini ditandai dengan adanya panggilan-panggilan pada saudara-saudara dengan nama panggilan yang khas. Karena antar keluarga sangat peka terhadap lingkungan atau keluarga lain. Antara orang tua dengan anak, saudara perempuan seibu, begitupun saudara laki-laki merupakan hubungan yang potensial dalam menggerakkan suatu kegiatan tertentu.

C. Hubungan Kemasyarakatan

Struktur kesatuan masyarakat Kerinci dari besar sampai yang kecil, yaitu kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu dan sikat. Dalam musyawarah adat mempunyai tingkatan, pertimbangan dan hukum adat, berjenjang naik, bertangga turun, menurut sko yang tiga takah, yaitu sko Tengganai, sko Ninik Mamak dan sko Depati.

Perbedaan kelas dalam masyarakat Kerinci tidak begitu menyolok. Stratifikasi sosial masyarakat Kerinci hanya berlaku dalam kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dengan dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun disebut parit bersudut empat. Segala masalah yang terjadi baik masalah warisan, kriminal, tanah dan sebagainya selalu disesuaikan menurut hukum adat yang berlaku.

D. Hubungan Kerinci Dengan Dunia Luar

Sejak zaman prasejarah Kerinci telah terbuka dan mempunyai hubungan dengan daerah luar, dibuktikan dengan penemuan bejana perunggu yang berbentuk seperti periuk, langseng dan gepeng. Bentuk dan ukiran bejana tersebut sama dengan yang ditemukan di pulau Madura. Ukiran kedua bejana tersebut sangat indah, hiasan ukiran berupa gambar-gambar geometris dan berpilin mirip huruf “J”.

Persumpahan di Bukit Setinjau Laut Lunang antara Kerinci, Jambi dan Indrapura (Minangkabau) merupakan jalinan persahabatan yang akrab antara tiga kerajaan tersebut. Persumpahan itu membicarakan masalah saling bantu membantu antara satu daerah dengan daerah lain, baik sosial ekonomi maupun bidang pertahanan.

Pesisir Andalas diduduki Belanda pada tahun 1666 M, kemudian pada tanggal 19 Agustus 1781 Pesisir Barat Sumatra diduduki oleh Inggris, kemudian pada 1819 Inggris mengembalikan lagi kepada Belanda. Pada waktu itu penduduk Kerinci telah banyak yang berdagang ke luar daerah seperti Muko-muko, Tapan, Indrapura, Bangko dan Jambi dengan membawa hasil pertanian seperti kopi, beras dan hasil bumi lainnya. Banyak pula yang merantau ke Tanah Seberang atau Semenanjung Malaya dan seterusnya mereka menunaikan ibadah haji dari Malaya ke Makkah.

E. Perang Kerinci Tahun 1901 – 1903

Belanda berupaya mencari jalan ke Kerinci. Mula-mula pada tahun 1900 dari Muko-muko dikirim pasukan Belanda mengadakan patroli di Bukit Setinjau Laut. Di puncak Gunung Raya Belanda mendirikan sebuah pesangrahan dan memasang satu tanda sebagai peringatan kedatangan mereka. Setelah diketahui adanya Belanda yang akan menyerang Kerinci, maka rakyat Kerinci menjadi gempar dan marah, karena orang Belanda yang datang itu di anggap kafir, Penduduk Kerinci 100% penganut Islam, tentu kedatangan Belanda tidak disukai.

Pertempuran pertama di Renah Manjuto berkecamuk antara hulubalang Kerinci dengan pasukan Belanda di bawah pimpinan Depati Parbo. Akibat pertempuran itu di bawah komando Depati Parbo korban dipihak Belanda banyak sekali hingga mereka gagal memasuki kerinci. Ketika itulah pada tahun 1901 Perang Kerinci melawan penjajahan Belanda dimulai. Pada bulan Oktober 1901, 120 orang pasukan belanda berada di Indrapura bersiap menyerang Kerinci. Pada bulan Maret 1902, 500 orang pasukan Belanda di bawah Komandan Bolmar mendarat di Muaro Sakai, Tuanku Regen sebagai penunjuk jalan masuk Kerinci. Belanda menyerang dari tiga jurusan:

1. dari Renah Manjuto;
2. dari Koto Limau Sering;
3. dari Temiai.
Perang hebat terjadi di tiga tempat tersebut. Setelah koto Limau Sering dikuasai, pasukan Belanda turun memasuki ke lembah Kerinci. Dalam perang di Pulau Tengah yang di pimpin oleh seorang ulama terkenal masa itu yakni Haji Ismail dan wakilnya Haji Husin, telah bergabung pula para hulubalang dari dusun-dusun lainnya di Kerinci. Itulah sebabnya dalam sejarah perang Kerinci, pertempuran didusun ini merupakan pertempuran yang tersengit dan terlama (lebih kurang tiga bulan). Pulau Tengah diserang oleh Belanda sejak tanggal 27 Maret 1902 dari 3 jurusan, yaitu:

1. dari jurusan Timur; Sanggaran Agung – Jujun;
2. dari jurusan Utara; Batang Merao – Danau Kerinci;
3. dari jurusan Barat; Semerap –Lempur Danau.

Serangan terakhir untuk Pulau Tengah dilakukan Belanda pada tanggal 9-10 Agustus 1903 dengan membakar Dusun Baru, perlawanan rakyat dapat mereka selesaikan. Setelah Pulau Tengah jatuh ketangan belanda tanggal 10 Agustus 1903, yang mana pada hakekatnya perang Kerinci telah selesai, namun perlawanan kecil masih terjadi di sana-sini. Terakhir pasukan Belanda menjatuhkan serangan ke Lolo, markas panglima Perang Kerinci Depati Parbo. Pertempuran selama 5 hari di sini, dan akhirnya Belanda dapat membujuk Depati Parbo mengadakan perundingan damai. Dalam perundingan inilah Depati Parbo di tangkap dan di buang ke Ternate, Setelah Kerinci aman pada tahun 1927,atas permohonan kepala-kepala Mendapo di Kerinci kepada Pemerintah Belanda, Depati Parbo dibebaskan dan kembali ke Kerinci.


F. Kerinci Setelah Perang Depati Parbo

Setelah perang Kerinci selesai, terbentuklah system pemerintahan Kolonial Belanda. Tahun 1916 Onder Afdelling Kerinci dibagi 3 Onder Distrik yaitu:

1. Onder Distrik Kerinci Hulu dengan ibu kota berkedudukan di Semurup.
2. Onder Distrik Kerinci Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Sungai Penuh.
3. Ondre Distrik Kerinci Hilir berkedudukan di Sanggaran Agung.

Pada tahun 1922 Kerinci menjadi Afdelling Kerinci Painan dalam Kepresidenan Sumatra Barat, Belanda menyadari bahwa kekuasaan tokoh-tokoh adat di dusun-dusun dibutuhkan. Tokoh adat ini digunakan oleh Belanda untuk memperkuat penjajahan di Kerinci. Belanda membentuk pemerintahan kemendapoan. Kemendapoan langsung di bawah Onder Distrik yang tiga tadi. Dibawah Kemendapoan terdapat pemerintahan dusun-dusun atau Kepala Dusun dan dibawahnya ada Ninik Mamak. Pemerintahan Kemendapoan tetap berjalan sampai dikeluarkannya UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dengan keluarnya UU ini berakhirlah pemerintahan Kemendapoan di Kerinci.

G. Organisasi Yang Ada di Kabupaten Kerinci

Di Kerinci sejak penjajahan Belanda dan Jepang, ada dua organisasi besar yang banyak pengikutnya, yaitu:

1) Organisasi Muhammadiyah / Aisyiah dan organisasi kepanduannya Hizbulwatan.
2) Organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).
Organisasi Muhammadiyah Aisyiah masuk ke Kerinci tahun1938 dibawa oleh Buya Zainal Abidin Syuib yang berasal dari daerah Sumatera Barat. Sebagian besar penduduk Kerinci adalah menjadi anggota Muhammadiyah / Asyiah dan yang lainnya adalah menjadi anggota Organisasi Tarbiyatul Islamiyah (PERTI). Kedua organisasi ini sejak penjajahan Belanda, terlebih-lebih pada zaman Kemerdekaan RI menjadi pelopor kemajuan Umat Islam di Kerinci. Setelah berjalannya Pemerintahan RI (sesudah pemulihan kedaulatan) banyak sekali para ulama dan pemimpin-pemimpin rakyat menjadi anggota pemerintahan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

H. Kedatangan Jepang

Pada awal bulan Maret 1942 Jepang menyerbu ke Indonesia. Setelah Jepang memasuki daerah Sumatra Barat, maka pemuda A. Thalib pulang ke daerah kelahirannya yaitu Kerinci sewaktu Jepang membentuk “Pemuda Nippon Raya” yang berada dibawah pimpinan Khatib Sulaiman untuk daerah Sumatra barat, maka A.Thalib juga berusaha untuk membentuk ”Pemuda Nippon raya” untuk daerah Kerinci.

I. Sikap Rakyat Terhadap Jepang

Setelah Jepang menduduki Kerinci, Pemerintahan Militer Angkatan Darat dilaksanakan di Kerinci. Pemerintahan di Kerinci dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintan yang disebut Busutzo. Pusat Pemerintahan pada masa itu dirumah bekas Konteler Belanda, sedangkan pasukan Jepang bermarkas dilokasi Kodim 0417 Kerinci sekarang. Keadaan sosial ekonomi rakyat Kerinci mulai dikuasai, termasuk pembatasan hak terhadap menjalankan syariat Islam serta penindasan terhadap ekonomi rakyat. Rasa takut yang sangat terhadap Kempetai Jepang, terkenal dengan sebutan MP Jepang melumpuhkan semangat dan mentalitas rakyat Kerinci.

Dibawah pemerintahan Militer Jepang keadaan pendidikan di Kerinci hanya bertujuan untuk mendidik pemuda kader Jepang.dibawah pemerintahan Militer yang keras rakyat Kerinci dibawa Jepang kepada satu tujuan, yaitu untuk memenangkan perangnya melawan pasukan sekutu. Dibawah penindasan Pemerintahan Militer Jepang, rakyat Kerinci sangat menderita dan perekonomiannya hancur luluh. Padi rakyat diambil Jepang ditengah sawah atau dipaksa dikeluarkan dari lumbung untuk makanan serdadu Jepang. Dengan adanya perampasan itu maka rakyat Kerinci kekurangan beras.

Penjelasan dan berita bahwa Indonesia akan merdeka didapat dari pasukan Jepang yang pulang ke Kerinci. Mendengar hal itu pada pertengahan tahun 1945 golongan ulama, adat, cerdik pandai di Kerinci mulai giat melaksanakan persiapan mencari siasat untuk merebut kekuasaan dari tangan Jepang.


KERINCI MASA PROKALAMASI DAN PENYERAHAN KEDAULATAN

Proklamasi kemerdekaan RI di ketahui di kerinci tanggal 23 Agustus 1945, setelah utusan dari Padang menemui H. Muchtaruddin menyerahkan salinan teks Proklamasi. Tanggal 24 Agustus 1945 (jum’at pagi) rapat diadakan di kediaman A. Thalib Tyui (di rumah Nek Siin). Pada hari jum’at tanggal 24 Agustus 1945 bendera merah putih untuk pertama kalinya di kibarkan di puncak Masjid Raya Sungai Penuh oleh A. Thalib mantan Tyui (Letnan satu) Gyu-Gun. Sabtu tanggal 25 Agustus 1945 di adakan pengibaran bendera merah putih secara resmi dilapangan Sungai Bungkal (sekarang kantor DPRD Kerinci) dan di belakang asrama ex Jepang (sekarang kantor kodim 0417 Kerinci) Komite Nasional Indonesia (KNI) wilayah kerinci dibentuk pada pertengahan bulan September 1945 dengan ketuanya H. Adnan Thalib, berdasarkan keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 22 Agustus 1945. Pada akhir bulan Desember 1945 A. Adnan Thalib diangkat oleh Presiden Sumatra Barat menjadi Demang (Wedana), maka ketua KNI di jabat oleh wakil ketua H. muchtaruddin.

Setelah keluarnya maklumat Wakil Presiden RI No. X tanggal 16-10-1945, realisasi maklumat Pemerintah tanggal 3-11-1945, berdirilah partai politik di Kerinci. Pada penghujung tahun1945, terbentuklah Laskar Rakyat di daerah Kerinci. Sementara itu dengan makin gawatnya situasi akibat tindakan Belanda yang bertentangan dengan persetujuan Lingkarjati, maka pemerintah Indonesia mengambil kebijakan antara lain mempersatukan semua pejuang bersenjata dibawah ini satu komando. Dengan penetapan Presiden RI tanggal 3 Juni 1947 seluruh pejuang bersenjata harus berada dalam satu wadah dan TRI di rubah menjadi TNI ( Tentara Nasional Indonesia), semua kelaskaran di bubarkan bergabung dengan TNI.

Pada tanggal 21 Agustus 1945 bala tentara Jepang Batalion Akiama Syose yang pada mulanya berkedudukan di Bukit Putus Tapan secara mendadak pindah ke Kerinci ( Sungai Penuh) dan sebagian pasukan ini di tetapkan di daerah Kayu Aro. Pada tanggal 23 Agustus 1945 A. Thalib menemui Akiyama Syose, kKomandan Pasukan Jepang itu, untuk berunding mengenai penyerahan persenjataan Jepang pada pemerintan RI. Tetapi amat di saying kan perundingan itu tidak berhasil dan permintaan A. Thalib di tolak oleh Nakano Tyui.

September 1945 terjadi duel senjata antara pejuang dengan tentara Jepang, pertempuran ini terjadi selama dua jam 30 menit dari pukul 14.30 sampai 16.00 WSU yang mengakibatkan dua orang gugur dan dua orang luka parah. Lusanya pada bulan September 1945 tersebut, dilakukanlah penyerbuan ke markas Jepang di Komandoi oleh A. Thalib tepat pada pukul 22.00 malam. Mayat-mayat tentara Jepang yang tewas ± 20 orang , kemudian mayat-mayat tersebut di kremasi (dibakar) di daerah Sako Duo (Kayu Aro) di daerah Muara Labuh. Pada kwartal pertama tahun 1946 keluar surat keputusan presiden Sumatra Barat tentang pengangkatan H. Adnan Thalib menjadi Demang Kerinci oleh karena itu untuk mengisi jabatan ketua komite Nasional Indonesia (KNI) di daerah kerinci yang lowong telah di pilih H. A. Rahman Dayah sebagai ketua KNI di daerah Kerinci.

Pada tanggal 1 Juni 1946 Komandan Batalion III Kerinci Mayor A. Thalib di promosikan menjadi Komandan Resimen II divisi IX di Sawah Lunto dengan pangkat Letnan Kolonel. Pada tanggal 28 Agustus 1946 Resimen II dijabat oleh Letnan Kolonel A. Thalib menggantikan Letnan Kolonel Dahlan Ibrahim.

Diakhir tahun 1946, Kpolisian Kerinci berubah menjadi Polisi Kabupaten Kerinci – Painan dengan pimpinannya Komisaris Klas II M. Nazir sedangkan para perwiranya antara lain adalah Inspektur II Memed dan Inspektur II Mawin . 18 desember 1947 sesuai dengan petunjuk dari Residen Sumatra Barat, maka di Kewedanan Kerinci dibentuklah Markas Pertahanan Rakyat Kewedanan Kerinci atau di singkat (MPRK), dengan komandannya langsung Kapten Marjisan Yunus, setelah tahun 1948 baru diserah terimakan dengan Letda Muradi.

Saat menjelang penyerahan kedaulatan oleh Belanda di Kerinci, para bekas Angkatan Perang dan Gerilya yang tersebar seluruh pelosok Kerinci, membentuk satu organisasi yang bernama Persatuan Ex Angkatan Perang RI (PAPRI). Peristiwa penyerahan Belanda di Sungai Penuh ialah dalam rangka melaksanakan perintah Panglima Divisi IX Brigade Banteng TNI Sumatra Tengah, yang menginstruksikan kepada Letkol A. Thalib berangkat keibukota Kabupaten PSK. Untuk menerima penyerahan wilayah Kerinci dari tangan Belanda ketangan Kerinci.

Perjuangan rakyat Kerinci mempertahankan kemerdekaan RI, telah menjelmakan Bumi Sakti Alam Kerinci menjadi sebuah kabupaten. Perjuangan yang dilakukan oleh rakyat Kerinci selama revolusi fisik, memiliki berbagai corak perjuangan yang heroik. Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag telah melenyapkan impian Belanda untuk menjajah kembali Indonesia, dan Bumi Alam Kerinci kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sebagai daerah merdeka dibawah RI. Demikianlah sejarah perjuangan rakyat Kerinci mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Rabu, 01 Desember 2010

aliran teologi islam

Persoalan orang berbuat dosa (awalnya hanya ditujukan pada pihak yang turut berperan dalam peristiwa Abitrase, kemudian berkembang pada dosa-dosa besar lainnya seperti zinah, membunuh dll) berpengaruh besar dalam pertumbuhan teologi. masalahnya ialah : “ Masihkah ia bisa dipandang orang mukmin ataukah ia sudah menjadi kafir karena berbuat dosa besar itu ? ”. Persoalan ini melahirkan 3 Aliran Teologi :


1. Khawarij : Orang berdosa besar adalah kafir, dalam arti ke luar dari Islam/Murtad (apostate) oleh karena itu wajib dibunuh. Aliran Khawarij akhirnya terbagi menjadi beberapa sekte antara lain :
a. Al-Muhakkimah : Ali, Mu’awiyah, kedua pengantaranya, dan semua orang yang setuju arbitrase bersalah dan menjadi kafir. selanjutnya siapa saja yang berbuat dosa besar disebut kafir.
b. Al-Azariqoh            : Semua orang Islam yang tak sefaham dengan mereka atau sefaham tetapi tidak mau hijrah ke dalam lingkungan mereka dipandang Musyrik.
c. Al-Najdat                : Orang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tak sefaham dengan dengan golongannya. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, betul akan mendapat siksaan, tetapi bukan dalam neraka dan kemudian akan masuk surga.
d. Al-Ajaridah            : Berhijrah tidak wajib, tapi hanya kebajikan , maka yang tidak hijrah tidak dianggap kafir/Musyrik. Anak kecil tidak bersalah, tidak musyrik menurut orang tuanya.
e. Al-Sufriyah             : Kufur dibagi dua ; kufr bi inkar al-ni’mah dan kufr bi inkar al-rububiyah. Dengan demikian tidak selamanya term kafir harus berarti keluar dari Islam.
f. Al-Ibadah               : Orang yang berbuat dosa besar adalah muwahhid, tetapi bukan mukmin, dan kalaupun kafir hanya merupakan kafr al-ni’mah, bukan kafr al-millah. Dengan kata lain berdosa besar tidak membuat orang keluar dari Islam.
2. Murji’ah: Orang yang berbuat dosa besar tetap masih mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya terserah kepada Allah SWT. untuk mengampuni atau tidak menampuni.
3. Mu’tazilah: Orang yang berdosa besar bukan kafir tetapi pula bukan mukmin, ia mengambil posisi di antara ke dua posisi mukmin dan kafir atau Al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi).
Selain tiga Aliran di atas, dalam Islam juga dikenal 2 aliran teologi yang mempermasalahkan Kehendak  dan   Perbuatan manusia . Aliran ini lebih bersifat Laten daripada berbentuk organisasi :
1. Qodariyah     : Manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya (free will and free act)
2. Jabariyah      : Manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya, Ia bertindak dengan paksaan dari Tuhan. Segala gerak-gerik manusia ditentukan oleh Tuhan. Paham inilah yang disebut predestination atau fatalisme.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan diterjemahkannya buku-buku filsafat dan ilmu pengetahuan Yunani ke dalam bahasa Arab, Kaum Mu’tazilah terpengaruh oleh pemakaian rasio atau akal yang mempunyai kedudukan tinggi. Kepercayaan pada kemampuan akal ini dibawa oleh kaum Mu’tazilah pada lapangan teologi Islam, oleh karenanya mereka mengambil corak teologi liberal ;  sungguhpun begitu, Mu’tazilah tidak meninggalkan wahyu. Dalam soal qodariyah-jabariyah, kaum Mu’tazilah mengambil faham qodariyah.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional mendapat tantangan keras dari golongan tradisional Islam, terutama golongan Hambaliah, namun perlawanan terhadap Mu’tazilah yang kemudian mengambil bentuk aliran teologi hanya dua yang terkenal :
1. Asy’ariyah ;  bercorak teologi tradisional,  yang disusun oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (935 M).
Maturidyah ; tidak se-tradisional Asy’ari dan tidak se-liberal Mu’tazilah, yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al-Maturidi. Aliran ini terbagi dalam dua cabang yaitu cabang Samarkand yang bersifat agak liberal dan cabang Bukhara yang bersifat tradisional